Pertambangan adalah salah satu sektor usaha yang banyak dilirik, karena dinilai memiliki keuntungan yang besar. Selain itu, pertambangan juga dinilai sebagai salah satu sektor usaha yang tahan banting terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Sebagai salah satu bidang usaha yang cukup pouler di Indonesia yang memang kaya akan sumber daya alam, usaha ini juga membutuhkan izin khusus dari pemerintah, yakni Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
IUP merupakan suatu bukti yang legal, yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda melakukan kegiatan pertambangan secara resmi dan tidak menyalahi aturan. Bahwa eksplorasai dan eksploitasi yang Anda lakukan sesuai prosedur dan tidak memberi dampak buruk atau berpotensi merusak lingkungan.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan IUP?
Adapun pihak-pihak yang berhak mengajukan pembatan IUP ini antar lain adalah perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi dan perseorangan (individu). Untuk perseorangan boleh berupa individu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), perusahaan komanditer, maupun firma.
Prosedur & Syarat Pengurusan IUP
Sebelum mengajukan IUP, sebaiknya Anda sudah mempelajari apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur pengurusan IUP. Pastikan Anda sudah memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).
Adapun WIUP itu sendiri merupakan surat izin untuk lokasi yang akan digunakan sebagai lahan tambang. Dan tidak menutup kemungkinan satu wilayah ini akan dikelola oleh beberapa perusahaan tambang yang berbeda.
Sementara itu, berikut ini adalah 3 syarat utama yang harus dipenuhi untuk pengurusan IUP bagi badan usaha, yakni:
1. Syarat Administratif
Pertama adalah persyaratan administratif. Yang merupakan syarat-syarat ini misalnya kelengkapan dokumen yang berkaitan, seperti surat permohonan pengajuan izin, profil perusahaan, NPWP, dan juga akta pendirian badan terkait.
Di samping itu juga ada syarat kelengkapan lainnya, yaitu surat keterangan domisili tempat usaha Anda beroperasi yang terdapat legalisir asli, hingga daftar nama-nama direksi serta para pemegang saham di perusahaan tambang Anda tersebut.
2. Syarat Teknis
Setelah syarat administarsi, Anda juga harus memenuhi persyaratan teknis. Adapun syarat teknis ini mencakup hal-hal yang terkait dengan kegiatan pertambangan.
Sebut saja daftar riwayat hidup teknisi, surat pernyataan sebagai tenaga ahli yang berkecimpung di bidang pertambangan atau geologi setidaknya dengan pengalaman 3 tahun atau lebih, serta peta WIUP berdasarkan aturan yang berlaku.
3. Syarat Finansial
Dan yang tidak kalah krusialnya adalah persyaratan finansial, sebagai bukti penjaminan kesungguhan dalam aktivitas eksplorasi perusahaan Anda. Selain itu, perusahaan tambang Anda juga harus bersedia membayar kompensasi sesuai dengan hasil pelelangan WIUP.
Jasa Pengurusan IUP akan Membantu Bisnis Anda
Kebanyakan perusahaan tambang hanya berfokus pada masalah teknis dan juga berasal dari orang-orang teknik. Bagi yang belum terbiasa dengan birokrasi, mengurus perizinan merupakan sesuatu yang rumit, kompleks, dan memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Padahal, Anda juga masih harus menyelesaikan berbagai masalah teknis dan persiapan bisnis Anda.
Akan sangat menguntungkan dan juga memudahkan jika Anda menyerahkan perkara perizinan ini kepada jasa pengurusan IUP. Salah satu jasa yang terpercaya dalam melayani pengurusan perizinan adalah ahliperizinan.com.
Selain lebih efisien dalam hal waktu dan tenaga, Anda juga akan memiliki banyak waktu serta tenaga untuk difokuskan pada persiapan, perencanaan, konstruksi hingga siap produksi.